| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan identitas yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah identitas/nama dan tempat tanggal lahir yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya Denis Harlan bin Yashudi lahir di Purbolinggo, 16 September 1969 menjadi Abdul Qohar bin Yashudi lahir di Purbalingga, 16 November 1968;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan identitas tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen sebagaimana tersebut dalam amar nomor 3;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|