| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan MusyarakahNo. 004/461-6/03/22 tanggal 31 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah No. 004/461-6/03/22 tanggal 31 Maret 2022, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 211.050.000,- (dua ratus sebelasjuta lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 211.050.000,- (dua ratus sebelas juta lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; dan di berikan kewenangan kepada BMT Mentari Bumi untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik tergugat baik bergerak maupun barang tidak bergerak apabila setelah putusan tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai putusan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Agama Purbalingga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |