Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PA.Pbg Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Mentari Bumi 1.Tarso
2.Nur Umi Latifah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PA.Pbg
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat 3/Pdt.G.S/2026/PA.Pbg
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Mentari Bumi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tarso
2Nur Umi Latifah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan MusyarakahNo. 004/461-6/03/22 tanggal 31 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Musyarakah No. 004/461-6/03/22 tanggal 31 Maret 2022, yaitu berupa kerugian materiil sebesar Rp. 211.050.000,- (dua ratus sebelasjuta lima puluh ribu rupiah).  
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil  sebesar Rp. 211.050.000,- (dua ratus sebelas juta  lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; dan di berikan kewenangan kepada BMT Mentari Bumi  untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik tergugat baik bergerak maupun barang tidak bergerak apabila setelah putusan tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai putusan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Agama Purbalingga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak