| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan identitas yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah identitas/nama yang tersebut pada Kutipan Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya Rusmin M. Rusmaini bin Parsudi menjadi Turmin bin Parsudi dan Tari Safitri binti Ripin, Kelahiran Purbalingga Tanggal 29 Tahun 1977 menjadi Sutari binti Ripin, Kelahiran Purbalingga 01 Juli 1978;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan identitas tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga sebagaimana tersebut dalam amar nomor 3;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
|