| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan almarum bapak Yayan Sodikin bin Soetamat telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 2025, di Purbalingga karena sakit ;
- Menetapkan Marma Arianing Restiati bin Untung Raharjo Alamat terakhir di RT. 003 / RW 001, Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, sebagai orang yang tidak diketahui keberadaannya diseluruh wilayah Republik Indonesia ;
- Menyatakan secara hukum istri almarhum Yayan Sodikin bin Soetamat yang bernama Marma Arianing Restiati bin Untung Raharjo Mafqud ;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almarhum Yayan Sodikin bin Soetamat yakni :
- Asih Eliawati binti Yayan Sodikin sebagai anak kandung ;
- Bagas Cahyo Nugroho bin Yayan Sodikin sebagai anak kandung ;
- Saeful Tri Bahtiar bin Yayan Sodikin sebagai anak kandung ;
- Marma Arianing Restiati binti Untung Raharjo sebagai istri ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau, apabila Pengadilan Agama Purbalingga berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |